Menteri Siti: Mari Pertahankan Reputasi Perkayuan Indonesia

Menteri Siti: Mari Pertahankan Reputasi Perkayuan Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakukan skema perizinan lisensi produk kayu bersertifikat legal yang diekspor dari Indonesia ke Uni Eropa (UE) telah berusia satu tahun.

Pada 15 November 2016 lalu, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Indonesia telah diakui oleh UE. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) terhadap produk kayu yang diekspor ke UE.

Selama setahun ini, Indonesia telah mengirimkan kayu dan produk kayu legal senilai lebih dari 1 miliar USD ke 28 Negara Anggota UE.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang hadir dalam acara ‘Refleksi 1 Tahun Lisensi FLEGT’, di Jakarta (30/11), sangat mengapresiasi capaian ini. “Ini merupakan tonggak strategis bagi Indonesia, Lisensi FLEGT menjamin semua produk kayu Indonesia yang sudah memiliki SVLK dapat masuk tanpa uji tuntas. Produk kayu Indonesia dapat masuk ke 28 negara UE tanpa hambatan,” kata Siti.

Indonesia telah mengembangkan sistem jaminan kelestarian dan legalitas kayu atau yang dikenal dengan SVLK, dan reformasi lainnya untuk memperkuat tata kelola hutan dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan partisipasi pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan di sektor kehutanan.

Skema perizinan FLEGT adalah hasil dari Perjanjian Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement, dimana Indonesia dan UE telah melakukan negosiasi untuk mengatasi pembalakan liar, memperbaiki tata kelola hutan dan mempromosikan perdagangan produk kayu legal.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend, yang juga hadir dalam acara ini mengatakan perizinan FLEGT lebih dari sekadar perdagangan. “Berkat kemitraan internasional dan nasional yang kuat, lisensi FLEGT dan reformasi tata kelola yang menopangnya telah memberikan keuntungan baik bagi manusia maupun bagi planet bumi. Perizinan tersebut telah memperkuat hak, meningkatkan kemakmuran dan membantu Indonesia dalam upaya mengelola hutan secara lestari dan menggunakannya untuk membatasi perubahan iklim,” ucap Vincent.

Indonesia berkomitmen untuk memberantas pembalakan liar dengan memperbaiki penegakan hukum dan tata kelola kehutanan, melalui perdagangan kayu legal dan bersertifikat yang bertanggung jawab. Hal ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia, dan memberikan manfaat sosial-lingkungan yang lebih luas, termasuk tindakan terhadap masalah iklim. Untuk itu, Menteri LHK berharap kepada Negara konsumen agar mendukung kebijakan tersebut dengan tidak menerima kayu dari sumber illegal.

Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan lisensi FLEGT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News