Menteri Siti Minta Penambang Ilegal di IKN Dibereskan, 11 Orang Langsung Ditangkap

Menteri Siti Minta Penambang Ilegal di IKN Dibereskan, 11 Orang Langsung Ditangkap
Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan membeberkan hasil pengungkapan kasus pertambangan batu bara ilegal di kawasan IKN Nusantara, tepatnya di KM 43 Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kukar, Kalimantan Timur. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku dapat perintah langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk membereskan aktivitas penambangan ilegal di kawasan IKN Nusantara.

Dari situ, pihaknya langsung menangkap sebelas penambang ilegal di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Minggu (21/3) dini hari lalu.

"Kami diminta untuk tingkatkan pengamanan lingkungan dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara,” kata dia kepada wartawan, Kamis (24/3). 

Ridho menegaskan penambangan batu bara secara ilegal harus ditindak tegas. Selain merugikan negara, kejahatan ini juga merusak lingkungan hidup dan hutan.

“Apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati,” kata dia.

Ridho pun menehaskan Gakkum KLHK akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan di area hutan IKN Nusantara.

Menurut dia, saat ini penyidik tengah mencari pelaku yang memiliki peran sebagai pemodal, penadah hingga pihak lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Saya sudah meminta penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini,” tegas Ridho. 

Dirjen Gakkum KLHK mengatakan dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, pihaknya sudah menggelar 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke tingkat pengadilan baik secara pidana dan perdata. 

Gakkum KLHK mendapatkan perintah tegas dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memberangus penambang ilegal di kawasan IKN Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News