Menteri Siti: NDC Sebagai Komitmen Emisi Karbon, Kerja Hulu-Hilir untuk Kepentingan Nasional dan Global

Menteri Siti: NDC Sebagai Komitmen Emisi Karbon, Kerja Hulu-Hilir untuk Kepentingan Nasional dan Global
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK bersama Kementerian Friends of NDC (Kementerian ESDM, Kemenhub, KKP, Kemenperind, Kementan, Kemenkeu) dan juga bersama-sama para pemangku kepentingan berdiskusi dalam rangka perampungan update NDC yang kedua pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Dokumen SNDC memuat pembaharuan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim global dengan tetap memegang prinsip no-back sliding atau tidak mengurangi komitmen sebelumnya yang sejalan dengan Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) untuk mencapai tujuan Paris Agreement.

Menteri LHK Siti Nurbaya dalam arahannya menyampaikan tentang perjalanan agenda iklim di Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC dan untuk saat ini dengan Second-NDC.

Menurut Siti Nurbaya, perjalanan dan tahapan penting peran dalam komtimen iklim Indonesia harus dipahami serta implementasinya dan keberhasilannya hingga sekarang di tahun 2024.

“Sebelumnya kita telah menegaskan NDC pada Paris Agreement dan  submitt ke PBB di New York tahun 2016 dengan angka 29 persen; dan sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan angka 26 % NDC (dalam rezim Protokol Kyoto). Saya ingin kita bisa membedakan dengan jelas  Konvensi dalam rezim Kytoto Protokol; dan Konvensi dalam rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang berbeda dan membawa konsekwensi yang berbeda bagi negara pihak termasuk  bagi kerja-kerja kita di Indonesia. Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik,” pesan Menteri Siti Nurbaya.

Lebih lanjut, Menteri Siti menegaskan setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan dalam pengembangnnya dengan guidelines dan rambu-rambu yang ditegaskan dalam konvensi UNFCCC.

Indonesia telah mengembangkan langkah-langkah dalam agenda iklim dengan mengikuti konvensi global dalam rambu-rabu dasar Pancasila dan UUD 1945.

“Saya terus menerus meminta kepada seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila dan UUD 1945 untuk setiap agenda internasional yang dilaksanakan di Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi, sebagai konsekwensi ratifikasi negara dan sebagai agenda ikut  melaksanakan  ketertiban dunia, seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945,  termasuk dalam hal ini  berkenaan dengan agenda perubahan iklim,” tegas Menteri Siti Nurbaya.

Menurut Siti Nurbaya, perjalanan dan tahapan penting peran dalam komtimen iklim Indonesia harus dipahami serta implementasinya dan keberhasilannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News