Menteri Siti Nurbaya Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

Menteri Siti Nurbaya Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek
Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (kiri), Dirjen PPKL KLHK Sigit Reliantoro (kanan) dan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho (kedua kanan) menggelar kilat untuk membahas langkah-langkah kerja cepat pengendalian pencemaran udara Jabodetabek pada Kamis (17/8). Foto: Humas KLHK

Pemeriksaan Lapangan

Menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan pengawasan terhadap sektor industri dan pembangkit listrik di sekitar Jabodetabek, Menteri LHK telah melakukan Rapat Internal dengan empat Unsur Eselon I lingkup KLHK yaitu Sekretaris Jenderal KLHK; Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) serta Tenaga Ahli Menteri bidang Konstitusionalitas.

Menteri menegaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap semua unsur yang diduga memberi pengaruh pada kondisi memburuk kualitas udara kota Jakarta dan Jabodetabek.

Untuk itu akan ditetapkan Satgas KLHK terutama dalam kaitan law enforcement ambang batas emisi kendaraan atau baku mutu pencemaran udara; klarifikasi mendalam PLTU unit-unit dalam manajemen PLN serta PLTU dan diesel dari pembangkit listrik independen/individual se-Jabodetabek serta manufaktur dan juga keberadaan stockpile batu bara.

Pemeriksaan lapangan akan dilakukan oleh Satgas “pengendalian pencemaran udara Jabodetek”.

Tugas penting dari Satgas adalah mengidentifikasi sumber pencemaran dan melakukan pengawasan langsung dilapangan, memberikan supervisi dan koordinasi kewilayahan, serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas guna menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Di samping pemeriksaan secara intensif emisi kendaraan termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri, Menteri LHK mengatakan bahwa Satgas akan melakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap emisi sumber-sumber stationery, baik terkait dengan PLTU Batu Bara dilingkup PLN maupun PLTU lainnya termasuk stockpile baik di lokasi pelabuhan maupun di lokasi lainnya, serta PLTD baik yang dikelola oleh pabrik maupun gedung-gedung.

Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam, serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning).

Menteri LHK Siti Nurbaya melanjutkan rapat kilat untuk membahas langkah penanangan pencemaran udara di Jabodetabek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News