Rakerni PPKL 2023
Menteri Siti Nurbaya Dorong Kolaborasi Atasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Menteri LHK menjelaskan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah.
Sejak tahun 2021 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah untuk mengukur kapasitas Provinsi/Kabupaten/Kota membuat kebijakan dan peraturan.
Selain itu, dalam implementasi IKLH, diterapkan DPSIR (The Driver-Pressure-State-Impact-Response) dalam pengarusutamaan isu lingkungan yang tujuannya adalah mengintegrasikan dalam kebijakan dan peraturan.
Salah satu integrasi isu lingkungan mencakup UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya alam per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam lingkungan hidup yaitu berdasarkan Nilai Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup setiap daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan telah menggunakan IKLH sebagai salah satu indikator dalam perhitungan Indeks Demokrasi Indonesia.
Sedangkan Lembaga Ketahanan Nasional sedang mengembangkan penilaian kepemimpinan daerah dengan menggunakan IKLH sebagai salah satu indikatornya.
Kementerian Dalam Negeri juga mendukung untuk mendorong jajaran Pemerintah Daerah untuk meningkatkan nilai IKLH, sehingga berkembang menjadi platform dalam membangun kolaborasi antar strata pemerintahan, pusat-provinsi dan kabupaten/kota.
Perlu kolaborasi dari berbagai sektor, Perencanaan RPJMN 2025-2029 dan RPJP 2025-2045, serta sinkronisasi Co-elevation program dan kegiatan.
- Percepat Capaian Program, Pemprov Jateng Berkolaborasi dengan 44 Perguruan Tinggi
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA
- Dukung Program RB, Akademisi: Strategis Membina Pemuda Melek Isu Kebangsaan