Menteri Siti Nurbaya: Ekonomi Sirkular untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Menteri Siti Nurbaya: Ekonomi Sirkular untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

"Ekonomi sirkular pada tingkatan produsen telah dimulai dengan menerapkan tanggung jawab produsen yang diperluas atau extended producer responsibility (EPR)," kata Menteri Siti.

Hingga Desember 2022, Kementerian LHK mencatat 15 produsen telah menerapkan EPR dengan jumlah sampah terkurangi 1.145 ton.

Saat ini, pemerintah melakukan pendampingan teknis peta jalan pengurangan sampah terhadap 353 produsen di Indonesia.

Siti Nurbaya mengungkapkan potensi ekonomi sirkular juga ada pada tingkatan masyarakat, yaitu 14.457 bank sampah yang memiliki jumlah nasabah 403.197 orang dengan sampah terkelola rata-rata 460.554 ton per tahun.

"Nilai ekonomi pada tingkatan ini diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar," katanya.

Pada tingkatan industri, jumlah sampah yang terkelola, semisal pada 36 tempat pengelolaan sampah terpadu mencapai 27.886 ton, 75 rumah kompos 16.105 ton, dan 22 pusat daur ulang mencapai 18.689 ton per hari.

Sampah yang terkelola dengan jumlah yang besar juga terdapat pada suatu fasilitas RDF dengan jumlah kelola sampah 50.804 ton, dua fasilitas ITF mampu mengelola sampah hingga 6.036 ton, dan 282 tempat pengelolaan sampah 3R sebanyak 87.574 ton.

Pada sektor informal, Kementerian LHK memperkirakan pekerja yang mencari dan mengumpulkan sampah dapat mengelola 10-20 kilogram per hari per orang, sedangkan pada tingkat pengepul bisa mengelola sampah 200-700 kilogram per hari.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, praktik ekonomi sirkular merupakan strategi untuk mengelola sampah secara berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News