Menteri Siti Nurbaya: Itu Memang Kewenangan Gubernur DKI
Minggu, 04 Agustus 2019 – 23:46 WIB
BACA JUGA: Listrik Padam, Seluruh Penumpang MRT yang Terjebak di Bawah Tanah Berhasil Dievakuasi
Ditanya upaya kementeriannya mengingat adanya gugatan warga negara atau citizen law suit terkait polusi udara Ibu Kota, di mana KLHK termasuk satu dari 7 pihak yang digugat, Siti masih harus melihat perkembangannya karena sudah masuk ke pengadilan.
"Itu masuk materi pengadilan. Namun kalau melihat situasinya, standar pengaturan kan di kementerian. Makanya kami siapkan, (jawabannya)" tandas mantan sekjen DPD RI itu.(fat/jpnn)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan urusan lingkungan memang menjadi urusan kepala daerah. Termasuk pengaturan kendaraan untuk menekan polusi udara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Menteri LHK Resmikan Ekoriparian di UMRI, Dorong Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi
- Menteri LHK Siti Nurbaya: Kepala Daerah Harus Perkuat Pemahaman Tata Kelola Karbon
- Menteri LHK Singgung Kepemimpinan Hijau Demi Kesehatan Lingkungan
- Menteri LHK Ungkap Pentingnya Sustainabilitas di Pembukaan Festival LIKE 2
- Festival LIKE-2, Menteri LHK: Realisasi Perhutanan Sosial Mencapai 8,018 Juta Hektare