Menteri Siti Nurbaya Kecewa

Menteri Siti Nurbaya Kecewa
Siti Nurbaya. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun terkait kebakaran hutan di Sumatera Selatan.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan kekecewaannya.  Semua dia berharap, gugatan itu bisa memberikan efek jera bagi perusahaan pembakar lahan. Hanya faktanya, gugatan itu ditolak dalam sidang putusan kemarin.

"Prihatin dan saya mempertimbangkan untuk menempuh prosedur hukum sampai ke pengadilan tingkat terakhir," kata Siti tadi malam.

Namun, mantan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengakui menghormati putusan pengadilan negeri itu. Sekaligus menghargai pertimbangan para hakim serta kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proses pencarian keadilan.

"Tapi, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan khususnya yang terkait pembakaran lahan dan hutan akan terus dilakukan. Langsung banding," tukasnya.

Pemerintah menggugat perdata PT BMH, Sinar Mas Grup, hampir Rp8 triliun. Mencakup kerugian lingkungan hidup Rp2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,29 triliun, atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya.

Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius, lalai dalam mengelola izin yang diberikan. Akibatnya terjadi kebakaran berulang. Tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama. Seluas hampir 20.000 hektare. PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir. 

"Menolak gugatan penggugat (pemerintah, red) untuk seluruhnya dan memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini sebesar Rp10.251.000,” tegas Ketua Majelis Hakim, Parlas Nababan.

PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News