Menteri Siti Nurbaya Kecewa

Menteri Siti Nurbaya Kecewa
Siti Nurbaya. Foto: dok.JPNN

“Atas putusan ini, penggugat ataupun tergugat diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari,”  katanya lagi.

Persidangan mulai pukul 10.00 WIB itu, menarik perhatian masyarakat. Sidang diwarnai aksi teatrikal oleh Wahana Lingkungan Hidup. "Benar terjadi kebakaran lahan di distrik  konsesi PT BMH. Hanya saja, tergugat telah berusaha memadamkan api. Namun, penyebaran api sangat cepat dan meluas. Tergugat juga telah melaporkan ke pihak berwajib,” terangnya.

Kata Parlas, saksi juga menyebut kalau kebakaran berasal dari lahan warga yang berbatasan dengan wilayah konsesi.  "Tergugat juga sudah menyiapkan peralatan pemadam, namun memang belum ada standar bakunya."

Dijelaskan, pekerjaan penanaman diserahkan PT BMH kepada pihak ketiga. Mulai dari persiapan lahan, penanaman, perawatan, panen hingga pengiriman ke tongkang. “Sehingga tidak masuk akal kalau tergugat sengaja melakukan pembakaran atau pembiaran."

Majelis juga menilai tidak ada hubungan causalitas antara pembukaan lahan dengan peristiwa kebakaran. “Di lokasi, pohon akasia yang siap panen ikut terbakar. Jadi, akan lebih rugi bila membuka lahan dengan cara membakar."

Dari ekologis, kebakaran yang terjadi tidak menyebabkan peningkatan PH maupun unsur lain seperti Ca, Mg dan K secara nyata. “Tidak terjadi kepunahan atau kerusakan sifat biologis tanah, sebagaimana keterangan ahli Dr Ir Basuki Sumawinata M Agr dan Dr Ir Gunawan Djajakirana Msc."

Parlas menegaskan, perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan penggugat tidak dapat dibuktikan. “Penggugat berada di pihak yang kalah dengan demikian penggugat dihukum umtuk membayar perkara ini."

Dirjen Penegakan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan putusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. “Kita akan banding. Ini demi rasa keadilan masyarakat," ujarnya. 

PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp7,9 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News