Menteri Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum adat
Original Intent
Lebih jauh dikatakan Menteri Situ, bisa dilihat original intent seperti dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (asli) diberikan contoh-contoh tentang satuan-satuan masyarakat hukum adat seperti desa di Jawa, dan nagari di Minangkabau, yang dinyatakan mempunyai hak asal usul yang harus dihormati negara. Sikap para pendiri negara tersebut merupakan original intent yang harus dirujuk dalam melakukan tafsiran historis (historische interpretatie) terhadap norma hukum positif yang terkait dengan eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.
“Harus diakui bahwa masih ada kendala konseptual yang cukup menghambat upaya untuk secara sistematik menindak-lanjuti original intent para Pendiri Negara kedalam kebijakan negara dan peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini disebabkan antara lain karena kurang berkembangnya pengetahuan terhadap perkembangan masyarakat hukum adat. Paling tidak hingga tahun 2008 sebagaimana disebutkan oleh Prof Saafrudin Bahar. Dan kita beruntung karena sejak lebih kurang dua tahun lalu sudah ada Pusat Studi Hukum Adat yang sudah di bangun di UGM Yogyakarta,” papar Siti Nurbaya.
Sementara di sisi lain, masyarakat hukum adat itu sendiri tumbuh dan berkembang dan mungkin mengalami evolusi dalam perkembangan ciri-cirinya. Perjalanan dan dinamika pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat hingga sekitar tahun 1960, tidak banyak dipersoalkan, apalagi digugat. Namun setelah itu, perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat hukum adat ini dinilai menurun dengan meningkatnya kepentingan pihak-pihak terhadap sumber daya alam, yang bagaimanapun juga berada dalam wilayah ulayat masyarakat hukum adat, terutama di luar pulau Jawa.
Lahirnya beberapa UU dan peraturan perundangan kemudian dirasakan mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak-hak tradisional serta hak sejarah masyarakat hukum adat yang ada. Dan kemudian menjadi gambaran yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia menurut UU 39 Tahun 1999.
Satu kemajuan dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1993 dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 dan semakin berfungsi baik sejak Era Reformasi sangat aktif organisasi mendorong hak-hak masyarakat hukum adat.
Demikian pula diikuti hadirnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), melalui Kongres pada tahun 1999 di Jakarta. Komnas HAM sejak tahun 2001 sangat gigih memperjuangkan masyarakat adat, dan pada tahun 2005 dengan seragkaian seminar dan diskusi dan pada 9 Agustus 2006 di TMII Hari Masyarakat Adat Internasional dipimpin oleh Komnas HAM (Prof. Saafurdin Bahar) dan diberikan sambutan oleh Presiden. Lebih kongkrit lagi di tahun 2015 hingga sekarang dirintis oleh Komnas HAM (antara lain Sandra Moniaga), dan terus melakukan hal-hal yang lebih kongrit bersama-sama dengan AMAN, HUMA, WALHI, BRWA dll dengan hasil-hasilnya hingga sekarang untuk penguatan hak-hak masyarakat hukum adat.
Menteri Siti Nurbaya mengatakan masyarakat adat tidak boleh ada keraguan kepada pemerintah dan khususnya kepada Presiden Jokowi, yang betul-betul menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia ini.
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim