Menteri Siti Paparkan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan untuk Rakyat di Korsel

Menteri Siti Paparkan Kebijakan Moratorium dan Alokasi Hutan untuk Rakyat di Korsel
Menteri LHK Siti Nurbaya di kegiatan Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, INCHEON - Kebijakan pemerintah terkait penundaan pemberian izin baru atau moratorium untuk pengelolaan hutan alam dan lahan gambut, mendapat perhatian dan apresiasi dari para peserta Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan.

Pada sesi diskusi interaktif bertajuk Forest for Peace and Well-Being: Towards a Brighter Future, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menjadi salah satu penelis. 

Menteri Siti menyatakan bahwa kebijakan moratorium dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama dan sampai diperpanjang beberapa kali.

BACA JUGA : Lima Emak - Emak Bukannya Masak di Rumah, Malah Pesta Narkoba Sambil Karaoke

Bahkan ada wacana untuk menjadikannya permanen, karena kebijakan tersebut efektif sebagai pintu masuk untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia.

Termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Pada kesempatan tersebut moderator dan panelis lainnya, serta beberapa peserta ikut menyatakan bahwa kebijakan moratorium di samping memiliki dampak nasional dan lokal, juga memberikan dampat global. 

“Kebijakan moratorium merupakan salah satu bagian dari pendekatan lanskap dalam pengelolaan hutan Indonesia yang menempatkan interaksi antara ekosistem dan menusia sebagai sebuah kesatuan yang penting,” terang Menteri Siti. 

Kehadiran Menteri Siti dalam APFC/APFW menunjukkan bahwa Indonesia sangat tegas dalam menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News