Menteri Siti Pastikan Pergub Kalteng Terkait Hal Ini Sudah Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya memastikan Pergub Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membakar lahan sudah dicabut.
Pergub itu sempat dipermasalahkan beberapa pihak. Itu adalah Pergub Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
"Itu sudah dicabut. Dicabut sama gubernurnya sendiri," ujar Siti di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).
Pergub itu, sebenarnya hanya berlaku untuk masyarakat adat. Bukan untuk perusahaan maupun pemilik lahan gambut dan konsesi. Namun, sejak ada karhutla berkepanjangan, pergub itu akhirnya dicabut. Untuk peraturan-peraturan demikian, kata Siti, tidak harus direvisi melalui DPR.
Sehingga hanya perlu meminta kepala daerah setempat untuk mengkajinya lagi dan mencabutnya jika dirasa merugikan.
"Kita kan juga menghargai kearifan lokal. Ini nanti kami bahas seperti apa arahannya," imbuh Siti.
Peraturan serupa, kata Siti, bukan hanya ada Kalteng tapi juga di Riau dan Kalbar. Karenanya, kata Siti, akan dikaji kembali sehingga tidak membuat celah baru pelanggaran pembakaran hutan dan lahan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya memastikan Pergub Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya