Menteri Siti: Pemda Berperan Penting Mengatasi Perubahan Iklim

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, berbicara peran penting pemerintah daerah dalam pencapaian target Perjanjian Paris, sebagaimana telah menjadi amanat UU Nomor 16 tahun 2016 mengenai Perubahan Iklim.
Hal ini disampaikan Menteri Siti saat menjadi panelis dalam pertemuan internasional 'Virtual Ministerial Dialogue with Local and Regional Governments Strengthening Coordination to Implement the Paris Agreement'.
Acara diskusi internasional ini dihadiri oleh Menteri, Kepala Daerah dan champions dari berbagai negara seperti Italia, Malaysia, Rusia, Inggris dan China serta diikuti oleh sekitar 200 peserta dari berbagai negara.
Indonesia dikatakan Menteri Siti telah menerapkan kebijakan holistik dan integral dalam mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional, yang memerlukan pendekatan antardaerah, antarsektoral dan multi-disiplin.
''Indonesia juga memiliki kebijakan yang komprehensif mulai dari pemerintahan tingkat pusat sampai tingkat desa, dengan target kerja yang terukur untuk komitmen perjanjian Paris,'' ungkap Menteri Siti, sebagaimana disampaikan pada awak media, Jumat (29/5).
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memainkan peran koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam implementasi Nationally Determined Contribution (NDC).
Adapun target penurunan emisi Indonesia hingga tahun 2030 sebesar 29% dari Bussiness as Usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional.
Subyek perubahan iklim dan manajemen bencana telah ditetapkan sebagai arus utama dalam rencana pembangunan nasional tahunan.
- Datangi Pramono, Amnesty International Desak Soal Perubahan Iklim hingga Penanganan Banjir
- Investasi Cerdas Panel Surya Bisa Jadi Penyelamat Bumi, Berikut Faktanya
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Indonesia Re Bahas Strategi Asuransi dalam Mitigasi Perubahan Iklim
- Hijaukan Pesisir, PNM dan Sukarelawan BUMN Tanam 1.000 Mangrove
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin