Menteri Siti: Penegakan Hukum yang Tegas Buat Jera Perusahaan Nakal

Menteri Siti: Penegakan Hukum yang Tegas Buat Jera Perusahaan Nakal
Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menerima kunjungan Sekjen ASEAN, H. E Dato Lim Jock Hoi beserta 11 orang perwakilan tetap negara-negara ASEAN, di Jakarta, Kamis (2/5). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengungkapkan terdapat dua kali titik balik dalam penegakan hukum di LHK selama masa kepemimpinannya. Pertama, pemberian sanksi yang tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan efek jera dan berkurangnya hotspot di wilayah konsesi perusahaan.

Kedua, kata Menteri Siti, penegakan hukum terhadap pembalakan liar di Papua dan Papua Barat yang saat ini terus digalakkan sehingga secara drastis mengurangi pengiriman kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat.

BACA JUGA: Menteri LHK Ajak Para Dubes dan Sekjen ASEAN Melihat Kecanggihan BMKG

Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya ketika bersama Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menerima kunjungan Sekjen ASEAN, H. E Dato Lim Jock Hoi beserta 11 orang perwakilan tetap negara-negara ASEAN, di Jakarta, Kamis (2/5).

Kunjungan ke Intelligence Center merupakan rangkaian ekskursi rombongan Sekjen ASEAN dan perwakilan tetap negara anggota ASEAN terkait kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan pengelolaan sampah tanggal 2 - 3 Mei di Jakarta dan Surabaya.

Dalam kaitan penegakan hukum LHK, Dirjen Gakkum Rasio Ridho mengatakan bertujuan untuk memberikan efek kejut kepada pelaku kejahatan, namun tujuan utama dalam perlindungan dan pengelolaan lestari hutan dan lingkungan hidup yakni adanya perubahan perilaku.

“Oleh karena itu, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk mencapai hal ini setelah dilakukan perlindungan, pembinaan, dan sosialisasi”, tegas Rasio menutup pertemuan,” ujar Rasio.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio lebih lanjut mengatakan, terkait berbagai dukungan sains dan teknologi dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan seperti pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, perambahan hutan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan terdapat dua kali titik balik dalam penegakan hukum di LHK selama masa kepemimpinannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News