Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan keseluruhan mekanisme pengelolaan dana lingkungan hidup yang terintegrasi, maka diharapkan BPDLH atau Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dapat memberikan kualitas layanan yang optimal dan komprehensif.

Selain itu, BPDLH juga memiliki kapasitas pendanaan campuran dari aspek integrasi seluruh sumber dana yang beraneka ragam jenisnya sehingga memudakan dalam pengukuran dampak, baik dampak terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, dampak ekonomi dan sosial, dalam kerangka mendukung transformasi hijau berkelanjutan di Indonesia khususnya mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Harapan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan pers, Minggu (13/10/2024) terkait peran dan dampak luar biasa dari pengelolaan dana lingkungan hidup selama ini.

Seperti diketahui, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang merupakan lembaga Badan Layanan Umum (BLU) dibentuk 2019 di bawah Kementerian Keuangan dengan Komite Pengarah sebanyak 10 Kementerian/Lembaga (K/L) utama yang menjadi pemangku sektor di dalam target pencapaian National Determined Contribution (NDC).

Jadi, BPDLH sebagai support system yang utama, tentu dibutuhkan sebuah kerangka kelembagaan yang akan menjadi vehicle utama pemerintah dalam menjalankan mekanisme Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup( IELH) secara transparan, terbuka, sistematis, teratur, terukur dan terstruktur.

Menurut Menteri LHK, dukungan pendanaan untuk bidang kehutanan juga diberikan kepada masyarakat sekitar hutan yang telah memiliki usaha bidang tersebut melalui pembiayaan fasilitas dana bergulir dan saat ini telah disalurkan kepada sekitar 30 ribu debitur dengan berbagai program seperti layanan tunda tebang selain pengelolaan multi usaha kehutanan (MUK).

Bentuk layanan dana bergulir lainnya juga diberikan kepada usaha sirkuler ekonomi khususnya untuk bisnis maggot, RDF komunal serta mekanisme daur ulang sampah. Sumber dana yang digunakan berasal dari pengelolaan Debt Nature Swab (DNS) yang awalnya menjadi dana kelolaan di KLHK.

Dalam perjalanannya, ujar Menteri Siti, BPDLH diharapkan mampu melakukan pengelolaan dana dari berbagai sumber, baik dana publik atau dana swasta yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri dan mampu menyalurkan dana dengan berbagai instrumen kepada berbagai tujuan program/proyek hijau.

Menteri Siti mengatakan dukungan pendanaan untuk bidang kehutanan juga diberikan kepada masyarakat sekitar hutan yang telah memiliki usaha bidang tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News