Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

Menteri Siti: Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

Berbagai tujuan program tersebut secara menyeluruh dibagi menjadi tematik mitigasi perubahan iklim (MPI) serta adaptasi perubahan iklim (API).

Tema-tema yang masuk dalam kerangka MPI diantaranya tema sektor berbasis lahan, energi, transportasi dan limbah serta sampah. Sementara tema API diantaranya mencegah kenaikan permukaan air laut, pengendalian bencana, ketahanan energi dan pangan serta ketahanan lingkungan.

Dana Existing

Seperti diketahui, Pemerintah secara khusus mengelola dana lingkungan hidup selama empat tahun terakhir. Dana itu dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Hingga September 2024, total dana  mencapai USD 1,6 miliar atau sekitar Rp 24,3 triliun

Dalam beberapa kesempatan, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haranto mengatakan,  seluruh dana kelolaan tersebut sudah ada pemiliknya di beberapa kementerian/lembaga sehingga BPDLH sifatnya hanya mengelola. "Jadi jangan terkecoh dengan besarannya karena BPDLH cuma mengelola. Tetapi dalam kesepakatan, kami juga terlibat untuk menetapkan penggunaannya, lembaganya seperti apa."

Joko Tri Haranto mengatakan berbagai sumber dana yang telah dikelola di BPDLH terdiri atas dana untuk program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan, energi baru terbarukan, produksi dan konsumsi berkelanjutan, keamanan pangan, air dan kesehatan serta adaptasi dan pengelolaan risiko bencana.

Pengelolaan dana oleh BPDLH dilaksanakan berdasarkan mandat yang dituangkan dalam rencana investasi yang ditetapkan oleh K/L pengampu. Jika sektor berbasis lahan maka K/L pengampunya adalah KLHK, sementara blue financing dikelola oleh KKP dan energi via Kementerian ESDM.

Meski terdapat 10 K/L yang menjadi Komite Pengarah dari BPDLH, dana awal terbesar yang saat ini dikelola BPDLH diperuntukkan untuk pendanaan kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan yang berasal dari kerja sama bilateral Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia dalam mendukung pencapaian target FOLU Nett Sink 2030 dan multidonor lainnya dari Green Climate Fund (GCF).

Menteri Siti mengatakan dukungan pendanaan untuk bidang kehutanan juga diberikan kepada masyarakat sekitar hutan yang telah memiliki usaha bidang tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News