Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara

Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

Skema-skema perdagangan itu mencakup cap and trade, carbon offset, perdagangan emisi, result based payment serta pungutan atas karbon (tentang pungutan atau pajak karbon belum diatur secara rinci).

Sedangkan skema karbon offset, perdagangan emisi serta result based payment telah diatur dan diantaranya sudah beroperasi dan telah ada kinerja yang dihasilkan.

“Tidak boleh ada penyimpangan dari original intention tentang pengaturan nilai ekonomi karbon atas upaya bersama dalam kerja-kerja penurunan emisi karbon Indonesia, yaitu guna memenuhi komitmen Negara RI kepada masyarakat global, berupa penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui penetapan NDC serta tentu saja ada nilai insentif yang bisa diterima oleh semua stakeholder penyelenggara penurunan emisi karbon,” ujar Menteri LHK.

Menteri Siti menegaskan tuntunan teknis, aturan dan ketentuan tentang perdagangan karbon, yang juga adalah sumber daya alam, sudah ada prinsip-prinsipnya dalam pakem mandat UUD 1945.

Demikian pula dalam hasil-hasil keputusan atas decission CMA di berbagai COP UNFCCC. Bila diikuti dengan cermat, sangat jelas arah implementasinya sejak COP UNFCCC Polandia dengan tema "Climate Rule Book".

Indonesia termasuk negara dengan kemajuan yang cukup berarti dalam aksi iklim, terutama dengan Agenda Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, dimana sebanyak 60 persen dari emisi GRK Indonesia berasal dari sektor kehutanan

Menyinggung tentang insentif perdagangan karbon, Menteri Siti Nurbaya menyatakan, adalah mutlak gambaran bahwa langkah aksi iklim untuk penurunan emisi GRK serta untuk kelestarian alam harus embedded dengan upaya-upaya membangun kesejahteraan masyarakat.

Artinya dari setiap kerja masyarakat, harus ada penghasilan yang didapat sebagai reward.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan pemerintah telah mengatur perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News