Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara

Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

Dalam pengaturan secara administratif seperti ini dikenal dengan istilah Distribusi Pendapatan.

Dari hasil reward atau perdagangan karbon harus diatur jelas, mana yang menjadi pendapatan negara (pendapatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah), pendapatan bagi pelaksana operasional, seperti dunia usaha dan kelompok masyarakat, termasuk pendapatan bagi masyarakat sebagai upah atau sebagai penghargaan.

Semua ini harus diatur dengan baik. Pengaturan seperti ini harus sistematis, komprehensif dan berkaitan satu sama lain antar kebijakan (dalam hubungan kausalitas antar kebijakan). Hal-hal seperti itu, hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah.

Penurunan Emisi di Indonesia

Menteri Siti mengatakan target penurunan emisi Indonesia menurut Enhanced National Determined Contribution (ENDC) sebesar 31,89 persen di 2030 dengan kekuatan nasional dan bisa mencapai 43,2 persen dengan dukungan kerjasama internasional dalam hal finansial dan teknologi.

Berdasarkan data inventarisasi GRK, lanjut Menteri LHK, tingkat emisi GRK Nasional total (seluruh sektor) periode 2010-2022 terlihat fluktuatif.

Tingkat emisi tertinggi terjadi pada tahun 2014 dan 2015 yang berada di atas Bussiness As Usual (BAU).

Kemudian periode dimana tingkat emisi GRK juga cenderung meningkat terjadi pada tahun 2017 – 2019, secara berurutan tingkat emisi masing-masing mencapai 1.314 juta ton CO2e, 1.593 juta ton CO2e, dan 1.843 juta ton CO2e walaupun masih di bawah BAU.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan pemerintah telah mengatur perdagangan karbon demi menjaga kedaulatan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News