Menteri Siti: Perubahan Iklim Tak Bisa Ditangani Satu Negara

''Kami mendesak para pihak melakukan upaya terbaik dalam menunjukkan kemajuan signifikan untuk mencapai operasionalisasi awal Perjanjian Paris, dengan mengadopsi pedoman pelaksanaan Perjanjian Paris pada tahun 2018,'' kata Menteri Siti Nurbaya.
Pedoman tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara mitigasi, adaptasi, keuangan dan pengembangan kapasitas, serta pengembangan teknologi dan transfer. Proses dalam mengembangkan pedoman implementasi Paris Convention juga akan sangat penting untuk mendapatkan masukan dan informasi penting untuk dialog Fasilitator di tahun yang akan datang.
Negara maju harus terus memimpin upaya global dalam mengatasi perubahan iklim, sambil memastikan akses terhadap sarana implementasi untuk negara-negara berkembang, terutama yang paling rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim.
''Negara-negara berkembang, di sisi lain, harus menunjukkan kontribusi konkret mereka terhadap upaya global ini,'' pesan Menteri Siti.
''Kami juga berharap COP-23 akan menjadi dorongan politik dalam mempertahankan komitmen global yang kuat terhadap kesepakatan Paris,'' tutupnya. (jpnn)
Indonesia telah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Datangi Pramono, Amnesty International Desak Soal Perubahan Iklim hingga Penanganan Banjir
- Investasi Cerdas Panel Surya Bisa Jadi Penyelamat Bumi, Berikut Faktanya
- Indonesia Re Bahas Strategi Asuransi dalam Mitigasi Perubahan Iklim
- Hijaukan Pesisir, PNM dan Sukarelawan BUMN Tanam 1.000 Mangrove
- Lewat Program Ini, Telkom Berkomitmen Mengatasi Perubahan Iklim di Indonesia
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi