Menteri Siti: Perubahan Iklim Tak Bisa Ditangani Satu Negara
''Kami mendesak para pihak melakukan upaya terbaik dalam menunjukkan kemajuan signifikan untuk mencapai operasionalisasi awal Perjanjian Paris, dengan mengadopsi pedoman pelaksanaan Perjanjian Paris pada tahun 2018,'' kata Menteri Siti Nurbaya.
Pedoman tersebut harus mempertimbangkan keseimbangan antara mitigasi, adaptasi, keuangan dan pengembangan kapasitas, serta pengembangan teknologi dan transfer. Proses dalam mengembangkan pedoman implementasi Paris Convention juga akan sangat penting untuk mendapatkan masukan dan informasi penting untuk dialog Fasilitator di tahun yang akan datang.
Negara maju harus terus memimpin upaya global dalam mengatasi perubahan iklim, sambil memastikan akses terhadap sarana implementasi untuk negara-negara berkembang, terutama yang paling rentan terhadap dampak buruk perubahan iklim.
''Negara-negara berkembang, di sisi lain, harus menunjukkan kontribusi konkret mereka terhadap upaya global ini,'' pesan Menteri Siti.
''Kami juga berharap COP-23 akan menjadi dorongan politik dalam mempertahankan komitmen global yang kuat terhadap kesepakatan Paris,'' tutupnya. (jpnn)
Indonesia telah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- Pertamina Tegaskan Komitmen Transisi Energi Berkelanjutan Lewat ZRF Initiative
- Debat Kedua Pilgub Jateng, Andika Soroti Kerusakan Lingkungan