Menteri Siti: Presiden Jokowi Sangat Mencintai Masyarakat Hukum Adat

Menteri Siti: Presiden Jokowi Sangat Mencintai Masyarakat Hukum Adat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berkesempatan mewakili Presiden Joko Widodo dalam perayaan 20 tahun berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tahun 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (9/8) malam.

Menteri Siti mengatakan, Presiden Jokowi menyayangi masyarakat adat. "Setiap laporan-laporan saya kepada Presiden tentang MHA, beliau mengatakan bahwa masyarakat adat merupakan kawan-kawan beliau, ini menunjukkan betapa cinta dan sayangnya presiden kepada MHA," ujarnya.

Siti Nurbaya menambahkan, pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, masyarakat adat telah hadir sejak berabad-abad yang lalu, kemudian terbangunlah suatu imperium atau negara di sana.

Masyarakat adat merupakan entitas antropologi yang tumbuh secara alamiah yang terdiri komunitas primordial yang mempunyai hubungan darah satu dengan yang lain. Kata kunci masyarakat adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan.

Imperium atau negara nasional adalah entitas politik yang masuk dan kemudian dirancang untuk mendiami suatu daerah yang pada umumnya mempunyai sumber daya alam. Kata kuncinya adalah kekuasaan dan kedaulatan.

BACA JUGA: Menteri Siti: Konservasi Alam Sudah jadi Perhatian Publik

Kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka dari itu, sudah sewajarnya jika masyarakat adat juga mendapatkan hak yang sama seperti warga negara yang lain, seperti kesetaraan pelayanan publik juga keadilan penegakan hukum.

Data capaian Program Hutan Sosial hingga Juli 2019, untuk skema hutan adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan kurang lebih 34.569 hektare yang terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat sebanyak 51 unit seluas  23.942 hektare dan pencadangan hutan adat sebanyak dua unit seluas 10.627 hektare.

Menteri Siti mengatakan, pengakuan dan penghormatan serta perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News