Menteri Siti: Presiden Jokowi Sangat Mencintai Masyarakat Hukum Adat
Sabtu, 10 Agustus 2019 – 19:47 WIB
Memasuki Agustus 2019, peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase pertama akan dilanjutkan ke fase kedua. Berdasarkan telaah dan pemutakhiran data dan masukan dari berbagai pihak, terdapat tambahan areal seluas 101.138 hektare yang memenuhi kriteria.
Menteri Siti pun menegaskan bahwa MHA jangan pernah ragu. Pasalnya, pemerintah akan terus berada dan bersama-sama dengan MHA yang juga bagian dari rakyat dan masyarakat Indonesia. Dirinya kemudian meminta kepada semua pihak, agar bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi masyarakat adat.
"Mari bersama-sama bekerja, harus terus semangat, tidak boleh berhenti berjuang,” tandas Menteri Siti. (cuy/jpnn)
Menteri Siti mengatakan, pengakuan dan penghormatan serta perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya