Menteri Siti: Presiden Setuju Untuk Segera Mengatur Nilai Ekonomi Karbon

"Setelah pembayaran RBP pertama tersebut akan dilaksanakan pembayaran karbon untuk RBP berikutnya atas prestasi kerja tahun 2017/2018 dan seterusnya, yang akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)" imbuh Menteri Siti.
Pada kesempatan itu juga Menteri Siti Nurbaya melaporkan bahwa penanganan deforestasi harus dilakukan dengan menyesuaikan kondisi Indonesia, dan perlindungan sasaran pembangunan nasional Indonesia, sedangkan metode yang dipakai harus didasarkan pada SNI yang telah ada, dengan mengakomodasikan berbagai kepentingan nasional.
Seusai rapat terbatas, Menteri Siti langsung melakukan rapat internal bersama Wamen dan jajaran Eselon 1 dan 2 terkait lingkup KLHK, untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden.
Beberapa hal penting yang disampaikan Menteri Siti antara lain tahapan sistematis penyelesaian regulasi nilai ekonomi karbon, pembangunan pembibitan mangrove modern dengan kapasitas jutaan bibit, percepatan program TORA dan Perhutanan Sosial, dan publikasi rinci program pengembangan pangan nasional di areal eks PLG Kalimantan Tengah.(jpnn)
Menteri LHK Siti Nurbaya telah melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dengan sebuah kebijakan resmi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjualan Sertifikat Pengurangan Emisi PLN Indonesia Power Meningkat Capai Sebegini
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- Dekarbonisasi Pertamina Lampaui Target, Capai 146 Ribu Metrik Ton CO2 per Januari 2025
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- Tekan Emisi Karbon, PLN IP Lakukan Pengujian Partial Green Ammonia Cofiring di PLTU
- Pertamina NRE Beber Manfaat Perdagangan Karbon di Forum Ini, Apa Saja? Simak ya