Menteri Siti: Reformasi Perizinan untuk Keperluan Investasi
Selasa, 29 September 2015 – 22:04 WIB
“Tadinya ada 4 izin kini dijadikan 1 izin, yaitu izin usaha pemanfaatan kayu,” ujar imbuh Siti.
Di bidang industri kehutanan, 2 izin dipangkas menjadi hanya 1. “Izin pemanfaatan lingkungan di jasa konservasi akan diselesaikan dalam 12 hari,,” ucap Siti.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pemangkasan prosedur investasi juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, ada 14
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global