Menteri Siti Sambangi Banyumas dan Cilacap untuk Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Sampah

Menteri Siti Sambangi Banyumas dan Cilacap untuk Tindak Lanjuti Arahan Presiden Soal Sampah
Menteri LHK Siti Nurbaya ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu (8/1/2023) terkait penanganan sampah. Foto: KLHK

Ketiga, pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.

Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM);  dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.

“Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.

Dukungan Regulasi

Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan bahwa beberapa regulasi turunan UU Sampah sudah ada dan sangat mendukung seperti PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas.

Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah; Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan lain-lain.

Demikian pula sudah ada Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pembatasan Sampah;  Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada; Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD; Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN, dan beberapa lainnya.

Capaian kinerja pengelolaan sampah nasional hingga akhir tahun 2021, berhasil mengelola sampah hingga sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2025.

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk menuntaskan masalah sampah di Indonesia, Menteri LHK Siti Nurbaya menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News