Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah

Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah
Menteri LHK Siti Nurbaya saat rapt kerja bersama Baleg DPR RI untuk membahas rencana revisi UU Pengelolaan Sampah. Foto: Dok. KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) untuk membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diagendakan oleh DPR pada awal pekan ini.

Selain KLHK, dalam Raker ini Baleg DPR RI juga mengundang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.

Menteri Siti pada Raker bersama Baleg DPR RI mengungkapkan pandangannya terhadap UU 18/2008.

Menurut Siti Nurbaya, secara substansi dan materi, UU 18/2008 telah komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Siti Nurbaya mengungkapkan muatan UU 18/2008 cukup visioner, yang pada saat penyusunannya telah sesuai dengan perkembangan persoalan-persoalan persampahan secara global.

"UU ini cukup dinamis mengikuti perkembangan zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan sampah yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks dan berat saat ini dan di masa yang akan datang," ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti melanjutkan hal yang penting dan mendasar adalah UU 18/2008 sangat relevan dan tepat untuk mengatasi persoalan sampah jika kita berkomitmen dan bekerja keras untuk mengawal pelaksanaannya.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini tidak ada rencana untuk mengubah UU 18/2008.

Menteri LHK Siti Nurbaya saat Raker bersama Baleg DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap rencana revisi UU 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News