Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah

Kemudian terdapat juga: Sebelas, Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT.
Kedua belas, Permen LHK No.P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal.
Selanjutnya, tiga belas, Permen LHK No. P.59/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan TPA Sampah.
Empat belas, Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada. Lima belas, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Enam belas, Permen LHK No. P.76/2019 tentang Adipura. Tujuh belas, Permen LHK No. P.26/2020 tentang Penanganan FABA Hasil Pengolahan Sampah secara Termal.
Delapan belas, Permendagri No. 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Sembilan belas, Peraturan Menteri Keuangan No.26/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah; dan dua puluh, Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN.
Data Base Persampahan
Menteri LHK Siti Nurbaya saat Raker bersama Baleg DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap rencana revisi UU 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, simak.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset