Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah

Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah
Menteri LHK Siti Nurbaya saat rapt kerja bersama Baleg DPR RI untuk membahas rencana revisi UU Pengelolaan Sampah. Foto: Dok. KLHK

Kemudian terdapat juga: Sebelas, Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT.

Kedua belas, Permen LHK No.P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal.

Selanjutnya, tiga belas, Permen LHK No. P.59/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan/atau Kegiatan TPA Sampah.

Empat belas, Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada. Lima belas, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Enam belas, Permen LHK No. P.76/2019 tentang Adipura. Tujuh belas, Permen LHK No. P.26/2020 tentang Penanganan FABA Hasil Pengolahan Sampah secara Termal.

Delapan belas, Permendagri No. 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Sembilan belas, Peraturan Menteri Keuangan No.26/2021 tentang Dukungan Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pengelolaan Sampah di Daerah; dan dua puluh, Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN.

Data Base Persampahan

Menteri LHK Siti Nurbaya saat Raker bersama Baleg DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap rencana revisi UU 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, simak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News