Menteri Siti: Tak Boleh Ada Lagi Kejar Rakyat dalam Hutan!
jpnn.com, KERINCI - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan saat ini sudah tak ada lagi aksi kejar-kejar aparat polisi terhadap masyarakat di wilayah kehutanan.
Hal itu karena masyarakat sudah diberi ruang untuk memanfaatkan hutan yang menjadi kekayaan Indonesia melalui program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Termasuk ruang yang sama bagi masyarakat hutan adat yang dulunya belum mendapat haknya untuk mengelola hutan adat.
Ini disampaikan Menteri Siti saat berkunjung ke Desa Kemantan, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Jambi.
"Gak boleh lagi ada rakyat dikejar dalam hutan. Gak boleh lagi! Harus diatur yang baik. Harus diberi jalannya, harus diberi aturan main yang tepat. Gak semua hal harus dikejar-kejar polisi. Tidak seperti itu," tegas Menteri Siti di tengah ratusan warga dan masyarakat yang menyambutnya.
Menurut Menteri Siti, itu adalah pesan khusus yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Setelah meresmikan masyarakat hutan adat pada 30 Desember 2016, hutan adat juga mendapat perlindungan pemerintah.
Hutan adat juga menjadi prioritas yang dimasukan dalam peta kehutanan KLHK.
"Bapak Presiden Jokowi meminta kami mengatur hutan adat di perhutanan sosial. Contoh yang pertama kali diresmikan di Desa Kemantan Kabupaten Kerinci ini," imbuh Menteri Siti.
Perhutanan Sosial turut memberi ruang bagi hutan adat untuk membantu kehidupan masyarakat adat Indonesia.
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya