Peringati Hari Bakti Rimbawan

Menteri Siti: Tinggalkan Pendekatan Antroposentris

Menteri Siti: Tinggalkan Pendekatan Antroposentris
Menteri LHK Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan pada Resepsi Peringatan Hari Bakti Rimbawan yang digelar luring dan daring di Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto: Humas KLHK

Seperti diketahui, tanggal 16 Maret tahun 1983, merupakan tanggal berdirinya Departemen Kehutanan yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Bakti Rimbawan.

Sebutan Rimbawan atau Forester, berarti seseorang yang mempunyai profesi pengelolaan hutan atau orang yang memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan kearah kelestarian. Untuk peringatan tahun ini dilakukan kemarin.

Lebih lanjut, Menteri Siti menjelaskan pada konteks pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, gagasan antroposentrisme ini mewujud dalam bentuk keyakinan yang meletakkan manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.

Antroposentrisme sebagai sebuah paradigma dalam pengelolaan lingkungan hidup mendasarkan pada asumsi bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam semesta.

Manusia yang dengan berbagai kepentingannya adalah pihak yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan pengambilan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan alam.

"Namun, sudut pandang antroposentrisme ini menyebabkan terjadinya relasi sepihak yang didominasi oleh manusia. Hal ini kemudian memunculkan konsekuensi berupa model pengelolaan sumberdaya yang cenderung bersifat eksploitatif dan hanya berorientasi pada profit," ungkap Menteri Siti. 

Konstruksi Ramah Lingkungan

Berbeda dengan antroposentrisme, ekosentrisme mengambil posisi sebaliknya. Ekosentrisme menempatkan seluruh subjek yang ada di alam semesta (biotis maupun abiotis) memiliki nilai karena keduanya akan terikat satu sama lain dalam sebuah ekosistem.

Menteri LHK Siti Nurbaya meminta para Rimbawan untuk bergerak meninggalkan pendekatan antroposentris dan menuju ke arah biosentris dan ekosentris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News