Menteri Sodorkan Pilihan: Tinggalkan HTI atau Dipecat sebagai PNS
jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi sudah dibubarkan oleh pemerintah. Namun ideologi atau paham yang disuarakan oleh HTI, tentu masih ada di dalam diri anggotanya.
Termasuk di kalangan dosen-dosen PNS di perguruan tinggi negeri (PTN). Bagi mereka pilihannya meninggalkan HTI atau dipecat sebagai abdi negara.
Seruan itu disampaikan langsung Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Dia mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa ada civitas akademika di kampus negeri maupun swasta yang berafiliasi atau menjadi anggota HTI.
Dia menegaskan sikap pemerintah sudah tegas bahwa HTI itu dicabut izinnya karena bertentangan dengan idelogi negara.
’’Jadi pilihan bagi mereka (PNS dosen yang anggota HTI, red) ada dua,’’ katanya. Yakni apakah akan tetap menjadi anggota HTI dengan konsekuensi dipecat dari PNS. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam PP itu dinyatakan bahwa PNS harus taat pada ideologi Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Atau pilihan kedua adalah melepas keanggotaan HTI termasuk soal pemahaman-pemahaman yang dianut oleh organisasi itu.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi sudah dibubarkan oleh pemerintah. Namun ideologi atau paham yang disuarakan oleh HTI, tentu masih ada
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer