Menteri Sofyan Djalil Luruskan Isu UU Cipta Kerja di Hadapan Akademisi Muhammadiyah

Menteri Sofyan Djalil Luruskan Isu UU Cipta Kerja di Hadapan Akademisi Muhammadiyah
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil turun langsung meluruskan berbagai disinformasi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Sofyan Djalil Luruskan Isu UU Cipta Kerja di Hadapan Akademisi Muhammadiyah

Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil turun langsung meluruskan informasi-informasi yang beredar di masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan yang juga dikenal dengan Omnibus Law UU Ciptaker atau UUCK itu sampai saat ini masih menjadi pembahasan di publik.

Salah satu upaya Sofyan A. Djalil dilakukan saat menjadi narasumber "Diskusi Terbuka: Quo Vadis UU Cipta Kerja?" di Universitas Muhammadiyah, Bandung, Jawa Barat, Jumat, (13/11).

Dalam diskusi yang diikuti para akademisi dari Universitas Muhammadiyah seluruh Indonesia secara luring (offline) maupun daring (online) ini, Sofyan  A. Djalil menyampaikan bahwa penolakan-penolakan terhadap UU itu karena adanya misinformasi.

"Salah paham tadi menyebabkan reaksi-reaksi dari masyarakat," tegas Sofyan.

Dalam kesempatan itu Sofyan juga merespons pernyataan yang menyebut UU Cipta Kerja disusun tergesa-gesa di masa pandemi Covid-19.

Sofyan lantas menjelaskan bahwa UU ini mulai disusun pemerintah sejak akhir 2019 lalu dan telah sesuai dengan kaidah penyusunan perundang-undangan.

Di hadapan akademisi Muhammadiyah, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menyatakan UU Cipta Kerja memang sangat dibutuhkan untuk perekonomian Indonesia. Banyak disinformasi sehingga salah memahami pentingnya kehadiran omnibus law ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News