Menteri Sofyan Djalil Luruskan Isu UU Cipta Kerja di Hadapan Akademisi Muhammadiyah
"Setelah itu berkas-berkas tersebut dibawa ke kabupaten dan meminta ekspose kabupaten," katanya.
Ia menambahkan untuk ekspose ini membutuhkan waktu 21 hari.
Tidak hanya itu saja, harus ada juga survei lokasi dengan dinas terkait.
Kemudian harus ada Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (IPPT).
Menurutnya, untuk mendapatkan IPPT harus ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang kabupaten, disposisi bupati, rekomendasi camat, rekomendasi Dinas Perikanan, rekomendasi Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Satpol PP, izin genset sampai dengan pemadam kebakaran.
"Sungguh banyak izin yang harus dikantongi," kata Sofyan.
Nah, Sofyan mengatakan apabila hal ini dialami oleh pelaku usaha kecil yang populasinya lebih dari 90 persen maka mereka tidak bisa bernapas alias akan berhenti sebelum melangkah.
"Tentu ini menghambat perekonomian," tegasnya pada diskusi yang dimoderatori Dr. Mukhaer Pakkanna, M.M., Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, ini.
Di hadapan akademisi Muhammadiyah, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menyatakan UU Cipta Kerja memang sangat dibutuhkan untuk perekonomian Indonesia. Banyak disinformasi sehingga salah memahami pentingnya kehadiran omnibus law ini.
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis