Menteri Sosial Berganti, Penanganan Kemiskinan Statis

Menteri Sosial Berganti, Penanganan Kemiskinan Statis
Menteri Sosial Berganti, Penanganan Kemiskinan Statis
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Ida, menilai paradigma pemerintah dalam menangani kemiskinan harus dalam asas intervensi. Menurut La Ode, asas intervensi itu sesuai dengan perintah Pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan negara secara khusus menangani persoalan kemiskinan.

"Negara, dengan segala kemampuan dan perangkatnya, mengemban tugas dan tanggungjawab menanggulangi dan mengentaskan kemiskinan, termasuk kaum fakir miskin. Itu perintah Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dapat dijadikan payung hukum oleh negara untuk menganut paradigma intervensi khusus menangani persoalan kemiskinan," kata La Ode Ida sebelum DPD menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap RUU tentang Penanganan Fakir Miskin di Komisi VIII DPR, Senayan Jakarta, Rabu (2/3).

Di balik penanganan kemiskinan yang bersifat intervensi itu, lanjut La Ode Ida, maka kebijakan dan pengaturan penanganan fakir miskin bisa menjadi sistem yang komprehensif, terintegrasi, dan terkoordinir. Langkah itu semata-mata guna memberdayakan fakir miskin agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

“Selama ini, penanganan fakir miskin belum utuh. Menteri sosial bisa berganti, tapi kewajiban negara mengentaskan kemiskinan belum terwujud,” tegas anggota senator asal Sulawesi Tenggara itu.

JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Ida, menilai paradigma pemerintah dalam menangani kemiskinan harus dalam asas intervensi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News