Menteri Sosial Berganti, Penanganan Kemiskinan Statis
Rabu, 02 Maret 2011 – 21:10 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Ida, menilai paradigma pemerintah dalam menangani kemiskinan harus dalam asas intervensi. Menurut La Ode, asas intervensi itu sesuai dengan perintah Pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan negara secara khusus menangani persoalan kemiskinan. “Selama ini, penanganan fakir miskin belum utuh. Menteri sosial bisa berganti, tapi kewajiban negara mengentaskan kemiskinan belum terwujud,” tegas anggota senator asal Sulawesi Tenggara itu.
"Negara, dengan segala kemampuan dan perangkatnya, mengemban tugas dan tanggungjawab menanggulangi dan mengentaskan kemiskinan, termasuk kaum fakir miskin. Itu perintah Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dapat dijadikan payung hukum oleh negara untuk menganut paradigma intervensi khusus menangani persoalan kemiskinan," kata La Ode Ida sebelum DPD menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap RUU tentang Penanganan Fakir Miskin di Komisi VIII DPR, Senayan Jakarta, Rabu (2/3).
Baca Juga:
Di balik penanganan kemiskinan yang bersifat intervensi itu, lanjut La Ode Ida, maka kebijakan dan pengaturan penanganan fakir miskin bisa menjadi sistem yang komprehensif, terintegrasi, dan terkoordinir. Langkah itu semata-mata guna memberdayakan fakir miskin agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Ode Ida, menilai paradigma pemerintah dalam menangani kemiskinan harus dalam asas intervensi.
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya