Menteri Sudirman Dinilai Langgar UU ITE
jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dilaporkan Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMPAK) ke Bareskrim Polri.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Presidium AMPAK Guntur Setiawan meminta Bareskrim segera menindaklanjuti laporan itu. Sebab, keduanya diduga membuat laporan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pencemaran nama baik.
"Perbuatan yang mereka lakukan itu illegal dan tidak sesuai dengan hukum dan diduga melanggar UU ITE dan UU TIPIKOR," terang Guntur pada RMOL Jabar, Senin (14/12).
Pihaknya juga menyoroti sikap Sudirman. Guntur mengatakan, pria berkaca mata itu melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Sudirman Said kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menulis surat itu untuk kepentingan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri, dan korporasi yakni PT Freeport Indonesia," tambah Guntur. (gun)
JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dilaporkan Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMPAK) ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh