Menteri Susi Belum Ikhlas Putusan PN Ambon

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tampak belum ikhlas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal Hai Fa. Meski terbukti melakukan illegal fishing dan merugikan negara, PN Ambon hanya mengenakan denda ratusan juta.
“Dari seluruh kasus pencurian ikan, semua pengadilan sudah sepakat untuk mengebom dan menenggelamkan kapal, tapi kita (KKP) kalah di Pengadilan Ambon. Mereka hanya didenda Rp250 juta saja. Enak sekali kan,” ujar Susi di acara Rakornas KKP di Jakarta, Kamis (10/9).
Susi menilai, denda yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak membuat jera pemilik kapal asing. Seharusnya kapal Hai Fa ditenggelamkan. Mereka, sambung Susi, justru akan mengambil terus ikan di perairan Indonesia karena mendapatkan hukuman yang tidak setimpal dengan hasil yang sudah mereka keruk.
“Yang dicuri lebih banyak dari hukumannya, ada 400 ton ikan nilainya Rp5 miliar, didenda cuma segitu. Kalau begini semua jadi ingin ngambil ikan di Indonesia," keluhnya.
Ke depan, menteri nyentrik ini tak mau kejadian serupa terulang. Penegakan hukum di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. "Ini tidak bisa kita biarkan, karena kerugian negara (dari illegal fishing) sudah amat luar biasa,” tandas Susi.(chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tampak belum ikhlas atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang menjatuhkan hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum