Menteri Susi: Kalau Pemilik Kapal Asing Itu Mau Tuntut, Silahkan...
jpnn.com - JAKARTA - Mulai Oktober 2015, seluruh kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing bakal langsung ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.
Jika ada yang keberatan kapalnya ditenggelamkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mempersilahkan pemilik kapal asing tersebut menuntut balik dirinya.
"Kalau mereka mau tuntut, ya tuntut saja, silahkan," ucap Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Susi, penenggelaman kapal langsung tanpa proses pengadilan tidak menyalahi aturan. Sebab, dalam UU Perikanan No.45 tahun 2009, hal tersebut diperbolehkan.
Karena itu, bos maskapai Susi Air ini tak khawatir bila dituntut balik. Terlebih, Susi juga sudah mengantongi lampu hijau dari Presiden Jokowi.
"Kalau lewat pengadilan, memperbanyak pekerjaan kami saja. Nggak usahlah lama-lama, kan sudah jelas dan terbukti kalau mereka melakukan illegal fishing, tenggelamkan saja kapalnya langsung," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Mulai Oktober 2015, seluruh kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing bakal langsung ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Papua: 27 Anggota KKB Tewas Selama 2024
- Bencana di Sukabumi Pengaruhi Jumlah Wisatawan Saat Nataru
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO