Menteri Susi: Kalau Pemilik Kapal Asing Itu Mau Tuntut, Silahkan...
jpnn.com - JAKARTA - Mulai Oktober 2015, seluruh kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing bakal langsung ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.
Jika ada yang keberatan kapalnya ditenggelamkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mempersilahkan pemilik kapal asing tersebut menuntut balik dirinya.
"Kalau mereka mau tuntut, ya tuntut saja, silahkan," ucap Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Susi, penenggelaman kapal langsung tanpa proses pengadilan tidak menyalahi aturan. Sebab, dalam UU Perikanan No.45 tahun 2009, hal tersebut diperbolehkan.
Karena itu, bos maskapai Susi Air ini tak khawatir bila dituntut balik. Terlebih, Susi juga sudah mengantongi lampu hijau dari Presiden Jokowi.
"Kalau lewat pengadilan, memperbanyak pekerjaan kami saja. Nggak usahlah lama-lama, kan sudah jelas dan terbukti kalau mereka melakukan illegal fishing, tenggelamkan saja kapalnya langsung," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Mulai Oktober 2015, seluruh kapal asing yang terbukti melakukan illegal fishing bakal langsung ditenggelamkan tanpa melalui proses pengadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol