Menteri Susi Kejar Pemilik Kapal 4.306 GT
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menindak perusahaan pemilik kapal penampung dengan kapasitas 4.306 gross ton (GT), yang tidak memiliki surat layak operasi. Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bakal mengejar pemilik perusahaan tersebut.
"Saya akan kejar pemilik perusahaan ini karena jelas (ilegal). Katanya dia ini sewa (kapal)," ujar Susi di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (13/1).
Susi menambahkan, perusahaan yang memiliki kapal Hai Fa berbendera Panama ini diduga memiliki delapan hingga sepuluh kapal besar. Kapal tidak layak operasi ini bahkan telah berhasil mengangkut ikan sebesar 900.702 kg yang terdiri dari berbagai macam jenis biota laut.
"Kita juga tangkap Hai Fa satu lagi di Merauke, namanya Dampeng Mariner tetapi sudah tidak ada udangnya karena sudah dibongkar ke cold storage. Kita akan periksa semua," tandas Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menindak perusahaan pemilik kapal penampung dengan kapasitas 4.306 gross ton (GT), yang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat