Menteri Susi: Kementerian Kelautan dan Perikanan Semakin Kuat
KKP bisa langsung menenggelamkan kapal ilegal
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah mengantongi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Dengan keluarnya Perpres tersebut, kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti ini semakin mudah untuk melakukan penenggelaman kapal ilegal tanpa proses pengadilan terlebih dulu.
“Jadi Perpers ini bisa jadi kemenangan bagi kemajuan perikanan di Indonesia. Kalau dulu kami (KKP, red) belum punya kewenangan untuk itu (tenggelamkan langsung kapal tanpa proses pengadilan, red). Walaupun di UU, kami boleh langsung tenggelemin,” ujar Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10).
Setelah keluarnya Perpres 115, bos maskapai Susi Air ini berharap segera bisa dijalankan. Selain KKP, dalam Perpres tersebut juga melibatkan pihak TNI-AL, Polri, Bakamla, Kejaksaan Agung serta institusi terkait lainnya.
“Jadi kewenangan kami semakin kuat karena ini langsung di bawah Presiden. Nanti tinggal langsung bisa ditenggelamkan, perintahnya hanya satu saja. Dengan menyatukan satu departemen yang tercantum dalam Perpers, penanganan illegal fishing akan lebih cepat lagi,” tutup wanita asal Pangandaran ini.(chi/jpnn)
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini telah mengantongi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- Menteri BUMN: Kalau Bisa BTN jadi Megabank yang Memberikan Solusi Perumahan
- Anak Angker Wajib Tahu, Ada Kabar Terbaru di Stasiun Karet
- Ada Faktor Cuan, yang Bikin Alot Negosiasi Pemerintah dengan Apple
- Ini Biang Kerok Kenaikan Harga MinyaKita