Menteri Susi Minta Pengusaha Restoran Seafood Pengertian

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberlakukan aturan yang melarang penangkapan kepiting dan lobster yang bertelur. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 tahun 2015. Namun, aturan itu tidak sepenuhnya disetujui oleh pengusaha restoran makanan laut. Menanggapi itu, Susi meminta pengertian para pengusaha tersebut.
"Ya harus menghadapinya lah. Kan tinggal bikin aturan aja," ujar Susi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (5/2).
Susi memberlakukan larangan itu untuk menjaga keberlangsungan sumber daya laut. Saat ini, kata dia, larangan tegas memang telah disampaikan untuk para nelayan yang menangkap kepiting dan lobster yang bertelur.
Sementara untuk pengusaha restoran belum ada razia khusus yang dilakukan terkait aturan baru itu. “Sekarang saya belum respon pengusaha restoran, hanya melarang tangkap," sambung Susi.
Susi mengaku masalah ini juga telah dilaporkannya pada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata dia, mendukung kebijakannya yang baik untuk sumber daya alam laut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberlakukan aturan yang melarang penangkapan kepiting dan lobster yang bertelur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit