Menteri Susi Minta Pengusaha Restoran Seafood Pengertian
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberlakukan aturan yang melarang penangkapan kepiting dan lobster yang bertelur. Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 1 tahun 2015. Namun, aturan itu tidak sepenuhnya disetujui oleh pengusaha restoran makanan laut. Menanggapi itu, Susi meminta pengertian para pengusaha tersebut.
"Ya harus menghadapinya lah. Kan tinggal bikin aturan aja," ujar Susi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (5/2).
Susi memberlakukan larangan itu untuk menjaga keberlangsungan sumber daya laut. Saat ini, kata dia, larangan tegas memang telah disampaikan untuk para nelayan yang menangkap kepiting dan lobster yang bertelur.
Sementara untuk pengusaha restoran belum ada razia khusus yang dilakukan terkait aturan baru itu. “Sekarang saya belum respon pengusaha restoran, hanya melarang tangkap," sambung Susi.
Susi mengaku masalah ini juga telah dilaporkannya pada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata dia, mendukung kebijakannya yang baik untuk sumber daya alam laut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberlakukan aturan yang melarang penangkapan kepiting dan lobster yang bertelur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai
- Ulama Mesir Akan Resmikan Bayt Mohammadi di Mojokerto
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Dimulai 9 Januari Nanti
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto