Menteri Susi Ngotot Kapal Hai Fa Harus Disita Negara
jpnn.com - JAKARTA - Upaya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberi sanksi pada kapal MV Hai Fa agar setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan membuahkan hasil. Upaya banding yang KKP ajukan diteruskan oleh pihak Kejaksaan.
Pasalnya, keputusan Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman ringan kepada pemilik Kapal MV Hai Fa. Kapal pencuri ikan terbesar asal Tiongkok itu hanya dikenakan denda Rp 200 juta. Selain itu, kapalnya juga tidak ditenggelamkan.
"Atas protes kami, kejaksaan akhirnya memasukan banding," ujar Susi di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (8/4) petang.
Dalam banding tersebut juga disertakan beberapa bukti kecurangan-kecurangan yang dilakukan kapal Hai Fa agar keberadaannya tidak terendus aparat. Bukti tersebut didapat dari pengamatan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
"Kami sudah mendapat laporan dari Bakamla, bahwa dalam kurun waktu pengamatan tujuh bulan dari Juni sampai penangkapan di Wana Merauke, kapal Hai Fa menghidupkan transponder tujuh kali dalam kurun waktu tiga bulan. Itu sengaja untuk menghindari pantauan petugas. Ini kesalahan yang mereka punya," sebutnya.
Bukti-bukti yang dimiliki Bakamla tersebut dirasa bos maskapai Susi Air ini cukup untuk membuat jera pemilik Kapal Hai Fa, agar tidak seenaknya berada di perairan Indonesia.
"Mudah-mudahan kejaksaan bisa membuat satu banding yang membuat kapal ini (Hai Fa-red) disita oleh negara," harap Susi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Upaya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberi sanksi pada kapal MV Hai Fa agar setimpal dengan perbuatan yang mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah