Menteri Susi Pengin Lindungi Penambak Garam dengan Permen
jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kesejahteraan penambak garam. Salah satu langkah untuk mewujudkan nya adalah dengan menyusun peraturan menteri (Permen) perlindungan penambak garam secara khusus.
Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (5/9) lalu. ”Untuk garam, saya juga kirim surat untuk minta revitalisasi tambak garam. Saya juga meminta kepada PT Garam untuk membeli hasil panen dari sini. Kira-kira Rp 600 (per kilogram),” ujar Susi.
Dia mengatakan, hasil panen petambak garam geoisolator sudah bagus dan menaruh harapan besar kepada hasil panen petambak garam. Susi pun optimis bahwa harga garam hasil panen di daerah tersebut dapat dijual dengan harga wajar. Dalam kesempatan itu juga, Susi menginginkan PT Garam untuk membeli hasil panen petani garam di Tanggul Tlare tersebut.
Dalam mengoptimalkan produksi garam, Susi juga meminta agar dua KUD Garam di wilayah tersebut, seperti KUD Mina Barokah dan KUD Dwi Karya Mina diberikan 2 unit eskavator. ”Pak Dirjen, nanti tolong kasih eskavator dua ya. Tapi saya mau lihat 2 tahun lagi eskavatornya harus tetap bagus. Kanal-kanal juga harus sudah bagus, jadi dikelola dengan betul,” pintanya.
Susi juga meminta kepada masyarakat untuk dibuat tandon agar kualitas air yang dialirkan ke tambak-tambak petambak garam bagus, maka harus dibuat bak penampungan air. ”Tugas Pemkab untuk membuat tandon air. Supaya air yang dialirkan ke tambak bersih,” lanjutnya.
Selain kesejahteraan petambak garam, Susi juga meminta kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) untuk melakukan revitalisasi kanal-kanal sungai yang terhubung langsung ke laut. Susi menilai, setelah airnya bersih, kanal tersebut dapat difungsikan untuk penanaman bibit-bibit ikan.
”Dibersihkan dulu, kalau sudah bersih, nanti di dalamnya ikan yang bisa masuk lebih banyak. Mungkin nanti DJPB revitalisasi saja ikan bandeng di muara. Jadi jangan pakai tambak,” pungkas Susi. (nel/dil/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kesejahteraan penambak garam. Salah satu langkah untuk mewujudkan nya adalah dengan menyusun peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng 2 Mitra Strategis, BNC Konsisten Salurkan Kredit Modal Kerja
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini