Menteri Syafruddin Beber Solusi Penyelesaian Honorer K2
Kamis, 01 November 2018 – 00:55 WIB

Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com
”Tapi, perlu diingat pada saat dia menjadi honorer pertama atau 10 tahun yang lalu umurnya 25 tahun. Masa pemerintah tidak menghargai jasa anak bangsa ini mengabdi dengan gaji Rp 250 ribu per triwulan? Ini triwulan bukan per bulan,” kata dia.
Lebih lanjut Azikin mengusulkan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka tenaga-tenaga honorer yang usia 35 tahun tapi sudah mengabdi 10 maupun 15 tahun untuk diakomodir menjadi pegawai. (aen)
MenPAN RB Syafruddin memberikan penjelasan mengenai solusi penyelesaian honorer K2 di Komisi II DPR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS