Menteri Syafruddin Beber Solusi Penyelesaian Honorer K2
Kamis, 01 November 2018 – 00:55 WIB
”Tapi, perlu diingat pada saat dia menjadi honorer pertama atau 10 tahun yang lalu umurnya 25 tahun. Masa pemerintah tidak menghargai jasa anak bangsa ini mengabdi dengan gaji Rp 250 ribu per triwulan? Ini triwulan bukan per bulan,” kata dia.
Lebih lanjut Azikin mengusulkan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka tenaga-tenaga honorer yang usia 35 tahun tapi sudah mengabdi 10 maupun 15 tahun untuk diakomodir menjadi pegawai. (aen)
MenPAN RB Syafruddin memberikan penjelasan mengenai solusi penyelesaian honorer K2 di Komisi II DPR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?