Menteri Syafruddin Beber Solusi Penyelesaian Honorer K2

Menteri Syafruddin Beber Solusi Penyelesaian Honorer K2
Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com

”Tapi, perlu diingat pada saat dia menjadi honorer pertama atau 10 tahun yang lalu umurnya 25 tahun. Masa pemerintah tidak menghargai jasa anak bangsa ini mengabdi dengan gaji Rp 250 ribu per triwulan? Ini triwulan bukan per bulan,” kata dia.

Lebih lanjut Azikin mengusulkan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka tenaga-tenaga honorer yang usia 35 tahun tapi sudah mengabdi 10 maupun 15 tahun untuk diakomodir menjadi pegawai. (aen)

 


MenPAN RB Syafruddin memberikan penjelasan mengenai solusi penyelesaian honorer K2 di Komisi II DPR.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News