Menteri Syafruddin Minta LIPI Hentikan Proses Reorganisasi
Kepala LIPI Laksana Tri Handoko mengatakan reorganisasi ini bertujuan untuk mengatur ulang tenaga administrasi pendukung. Agar pusat penelitian LIPI fokus dalam melakukan penelitian. "Memang kami akui ada miskomunikasi di internal dan harus segera kami selesaikan," ucapnya.
Dia menegaskan tidak ada pemecatan dalam tubuh LIPI. Yang ada adalah redistribusi PNS administrasi pendukung.
Terkait pemberlakuan PP 11/2017, Handoko menjelaskan, sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti LIPI telah menindaklanjuti dengan melansir perubahan regulasi JFP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diikuti dengan Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pada 3 Oktober 2018 serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset pada 17 Desember 2018.
Menurut Handoko, regulasi baru ini akan memastikan pengelolaan Jabfung Peneliti berbasis output dengan proses bisnis yang sederhana, transparan, dan substantif.
Konsekuensi dari reorganisasi tersebut, memang terjadi impassing sejumlah jabatan administratif (eselon III) menjadi jabatan fungsional. (esy/jpnn)
Menpan RB Syafruddin meminta agar proses reorganisasi di LIPI dihentikan karena menjadi polemik di internal.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Berita Duka: Profesor Endang Sukara Meninggal Dunia
- Batu Andesit Harta Karun Desa Wadas? Begini Kata Ahli Geologi
- Tambahan Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Cetak Rekor, 2 Warga Terkonfirmasi Omicron
- Wajar Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi, Ternyata Ini Penyebabnya
- Siti Zuhro Berharap Presiden Bahas Hal ini Pada Pidato Kenegaraan
- Peneliti LIPI Mengingatkan, KPU Sudah Jaga Kepercayaan Publik Belum ya?