Menteri Tak Boleh Pimpin Parpol

Menteri Tak Boleh Pimpin Parpol
Menteri Tak Boleh Pimpin Parpol
JAKARTA- Ke depan, setelah DPR RI mensahkan RUU Kementerian Negara, seorang menteri tidak boleh lagi rangkap jabatan seperti menjadi pimpinan partai politik (parpol). “Memang dalam RUU-nya tidak ditegaskan secara eksplisit soal larangan rangkap jabatan itu. Tapi dalam penjelasannya ada,” sebut Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunanjar kepada pers di Gedung DPR/MPR RI, kawasan Senayan, Jakrata, Selasa (21/10).

Kendati tidak ada larangan secara eksplisit dalam RUU-nya, namun pada prinsipnya saat pembahasan RUU ini baik pemerintah maupun DPR setuju bahwa seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan seperti menjadi pimpinan parpol.

Hal lain, Agun mengatakan, dengan dipangkasnya kementerian menjadi 34 departemen atau kementerian, itu dapat dijadikan bahan kampanye oleh seorang capres pada Pilpres 2009 mendatang.

“Presiden dapat menjabarkan program dan agenda khususnya menyangkut nama calon yang akan duduk di 34 kementerian atau departemen tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, ke depan, mau tidak mau seorang capres harus menyiapkan nama-nama yang akan menjadi menteri di departemen yang sudah dibentuk. “Jadi jangan sampai seperti dulu mau mengumumkan menteri harus nunggu-nunggu telepon dari presiden,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia. Publik selaku rakyat memiliki hak untuk mengetahui kabinet yang akan dibentuk. “Kita mengharapkan jangan sampai seperti dulu ada kabinet 100 menteri,” katanya lagi.

Ia menambahkan, penunjukan menteri memang merupakan hak prerogatif presiden. Namun masyarakat juga harus mendapat informasi yang jelas tentang siapa yang akan dipercaya oleh presiden sebagai pembantunya. Seorang presiden, memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun kabinetnya.(eyd)

JAKARTA- Ke depan, setelah DPR RI mensahkan RUU Kementerian Negara, seorang menteri tidak boleh lagi rangkap jabatan seperti menjadi pimpinan partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News