Menteri Tak Jalankan Instruksi Harus Diganti
Kamis, 10 Februari 2011 – 23:23 WIB
"Perlu kajian mendalam dari Kemkumham tentang adanya klausul-klausul bahwa untuk hal yang sudah sangat darurat hingga memakan korban jiwa atau setidaknya meresahkan warga, maka pemerintah atas nama negara berwenang membubarkan suatu ormas lewat mekanisme bukti-bukti otentik,"ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso mengapresiasi instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada jajarannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak