Menteri Tak Kompak Soal Pajak Warteg
Sabtu, 04 Desember 2010 – 07:56 WIB
JAKARTA -- Pemerintah mempunyai pandangan berbeda mengenai rencana penetapan pajak 10 persen bagi para pengusaha warteg oleh Pemprov DKI Jakarta. Para menteri terkait pun mulai angkat bicara. Pemungutan pajak yang akan dilakukan,diyakini Hatta tidak akan menyentuh pengusaha warteg yang beromzet kecil. Melainkan akan dikenakan pada pengusaha warteg yang sudah memiliki omzet diatas Rp60 juta.
Menteri koordinator bidang perekonomian, Hatta Rajasa meminta para pengusaha warteg dan masyarakat penikmat menu sederhana in, untuk tidak terlalu khawatir. Penetapan pajak tentunya sudah melalui kajian terlebih dahulu, terutama pendapatan yang memang sudah masuk kategori kena pajak.
Baca Juga:
‘’Bukan sesuatu yang perlu dirisaukan. Apabila pendapatannya sudah kena penghasilan kena pajak, tentu ada unsur pajak di situ. Itu akan berlaku di manapun dan bersifat universal,’’ ungkap Hatta pada wartawan di Jakarta, Jumat (3/12).
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah mempunyai pandangan berbeda mengenai rencana penetapan pajak 10 persen bagi para pengusaha warteg oleh Pemprov DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS