Menteri Tak Kompak Soal Pajak Warteg
Sabtu, 04 Desember 2010 – 07:56 WIB
‘’Masyarakat yang tidak mampu harus dibantu dan masyarakat yang terkena unsur pajak ya tetap harus bayar pajak. Nanti dilihat juga struk pembeliannya, jadi tidak yang kecil-kecil di pinggir jalan. Pemprov DKI pasti akan melihat itu,’’ kata Hatta.
Baca Juga:
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan menilai rencana Pemprov DKI mengenakan pajak pada pengusaha warteg masih belum tepat untuk dilaksanakan. Karena sektor usaha kecil seperti warteg, merupakan usaha ekonomi kerakyatan yang cukup besar menyerap tenaga kerja.
‘’Pada prinsipnya kita mendorong mereka untuk bisa eksis dulu, bisa menyerap tenaga kerja dan bagaimana mereka bisa meningkatkan ekonomi. Nanti kalau sudah besar baru kena pajak. Jangan belum apa-apa mereka sudah dipungut pajak,’’ kata Syarif.
Syarif mengakui bahwa pemerintah juga sangat membutuhkan pajak untuk mendukung pembangunan. Apalagi, 80 persen lebih pendapatan di APBN, dipenuhi dari sektor pajak. Namun demikian, pajak tentunya jangan sampai membebani masyarakat khususnya sektor ekonomi kecil rakyat.
JAKARTA -- Pemerintah mempunyai pandangan berbeda mengenai rencana penetapan pajak 10 persen bagi para pengusaha warteg oleh Pemprov DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS