Menteri Teten: UU Cipta Kerja Perkuat Posisi KUMKM Dalam Rantai Pasok

Menteri Teten: UU Cipta Kerja Perkuat Posisi KUMKM Dalam Rantai Pasok
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Humas Kemenkop dan UKM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bakal mampu memperkuat posisi KUMKM dalam rantai pasok.

“Diperlukan aturan yang dapat memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predatory dan meminimalisasi risiko usaha,” ungkap Teten pada acara Conference Call Mandiri Sekuritas dan Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Kluster KUMKM, secara online, Rabu (14/10).

UU Ciptaker juga memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM, dengan memberikan fasilitasi kepada para UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri.

Selain itu, lanjut Teten, masih ada poin-poin penting lainnya dalam UU Cipta Kerja yang mempermudah pengembangan KUMKM di Indonesia.

“Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan sampai dengan akses pasar,” papar MenkopUKM.

Teten menambahkan UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

Bahkan, lanjut Teten, UU Cipta Kerja juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis, untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi.

Lebih dari itu, menurut Teten, UU itu juga memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bakal mampu memperkuat posisi KUMKM dalam rantai pasok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News