Menteri Tjahjo Cabut 52 Permendagri demi Permudah Investasi
Rabu, 07 Februari 2018 – 15:48 WIB
“Ini (Permendagri 3/2018, red) belum apa-apa sudah pro dan kontra. Ya sudah, kami putuskan saja masih pakai yang lama dulu sambil nanti kami diskusikan," kata Tjahjo.
Mantan anggota DPR itu menambahkan, kemungkinan Kemendagri akan terus mencabut Permendagri yang dianggap bermasalah. Sejauh ini, ada 88 Permendagri yang kurang efektif.
Hanya saja, baru 52 Permendagri yang telah selesai dikaji ulang dan akhirnya diputuskan untuk dicabut.(gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusannya mencabut 52 Permendagri merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi yang tak mau penghambat investasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Menteri Rosan Sebut Tiongkok Berinvestasi Rp 120 Triliun untuk Indonesia
- 4 Tahun, Pemerintahan Prabowo Targetkan Rp 13.032 Triliun Investasi
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- IMF Sebut Indonesia Berhasil Lakukan Transformasi Ekonomi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI