Menteri Tjahjo Cabut 52 Permendagri demi Permudah Investasi
Rabu, 07 Februari 2018 – 15:48 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com
“Ini (Permendagri 3/2018, red) belum apa-apa sudah pro dan kontra. Ya sudah, kami putuskan saja masih pakai yang lama dulu sambil nanti kami diskusikan," kata Tjahjo.
Mantan anggota DPR itu menambahkan, kemungkinan Kemendagri akan terus mencabut Permendagri yang dianggap bermasalah. Sejauh ini, ada 88 Permendagri yang kurang efektif.
Hanya saja, baru 52 Permendagri yang telah selesai dikaji ulang dan akhirnya diputuskan untuk dicabut.(gir/jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusannya mencabut 52 Permendagri merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi yang tak mau penghambat investasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Trump Berulah, Macron Desak Perusahaan Prancis Setop Berinvestasi di Amerika
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada 2 Presiden hingga Tokoh Fenomenal
- 4 Faktor ini Membuat Cryptocurrency Jadi Pilihan Investasi yang Menarik