Menteri Tjahjo Keluarkan Instruksi Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 

Menteri Tjahjo Keluarkan Instruksi Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo setuju ASN WFH usai Lebaran, mulai 9 Mei 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPAN-RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. 

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi. Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPK pada tahun anggaran berikutnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pascakasus ratusan CPNS mengundurkan diri, Menteri Tjahjo mengeluarkan instruksi tegas terkait seleksi CPNS dan PPPK. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News