Menteri Tjahjo Kumolo: Taati Instruksi Presiden dan SE MenPAN-RB!

Menteri Tjahjo Kumolo: Taati Instruksi Presiden dan SE MenPAN-RB!
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengumumkan SE Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur tentang PNS kerja di rumah. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Masih adanya daerah yang belum menerapkan kebijakan PNS kerja di rumah atau work from home (WFH) membuat MenPAN-RB Tjahjo Kumolo angkat bicara.

Dia meminta agar para pimpinan instansi baik pusat dan daerah mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo agar seluruh warga bekerja, sekolah, dan ibadah di rumah.

Itu sebabnya, menindaklanjuti intruksi presiden itu KemenPAN-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Taati instruksi presiden dan SE MenPAN-RB. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) kan bisa menentukan siapa saja PNS yang kerja di rumah dan tidak. Jadi tidak semua kerja di rumah," kata Menteri Tjahjo, Selasa (17/3).

Sampai 17 Maret memang masih banyak instansi pemerintah terutama daerah yang tetap memberlakukan PNS ngantor. Contohnya di Jakarta, Banjarnegara, Surabaya, Garut serta kabupaten/kota lainnya.

Kondisi ini juga disayangkan Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Menurut dia, mestinya para pimpinan instansi mengikuti kebijakan pusat. Apalagi presiden sudah memberikan instruksi langsung pada 15 Maret di Istana Bogor.

"Kebijakan PNS kerja di rumah kan sifatnya sementara untuk mencegah penularan Covid-19. Dalam SE MenPAN-RB 19/2020 jelas kok petunjuk pelaksanaannya," kata Paryono.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menyampaikan pernyataan soal aturan PNS kerja di rumah guna mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News